Change For The Future

Sejarah TENAR INDONESIA

TENAR INDONESIA, adalah akronim dari Terapi Narkoba Indonesia, sebuah Lembaga Nirlaba, yang ingin berkontribusi memberikan solusi upaya preventif dan rehabilitasi para korban penyalahgunaan NAPZA.

Metode Rehabilitasi TENAR INDONESIA

Seluruh program rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan paska rehabilitasi dari Tenar Indonesia Foundation mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, serta Kebijakan BNN.

Pendaftaran Peserta Rehabilitasi TENAR INDONESIA

Calon Peserta Rehabilitasi Daftar Mendaftar Melalui Website TENAR INDONESIA.

Narkoba Buatan Diskotek MG Mirip Air Minum Kemasan

TENAR INDONESIA, adalah akronim dari Terapi Narkoba Indonesia, sebuah Lembaga Nirlaba, yang ingin berkontribusi memberikan solusi upaya preventif dan rehabilitasi para korban penyalahgunaan NAPZA.

FOKAN Gelar Diskusi Panel Aksi dan Apresiasi Kepedulian Anti Narkoba

Deklarasi dukungan masyarakat yang diwakili oleh 46 organisasi kemasyarakatan yang konsisten dalam gerakan Anti Narkoba kepada Polda Metro Jaya dalam bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Minggu, 25 November 2018

PENINGKATAN KUALITAS PERGURUAN TINGGI (STIKES Jayapura)


Adriana Sainafat, S.ST.,M.Kes
Mahasiswa Program Doktoral Fakultas kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin Makassar/Dosen STIKes Jayapura.


BRANDING MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI

Pendidikan tinggi menurut UU RI No. 12 Tahun 2012, BAB I, pasal 1 ayat 2 yang mengatakan bahwa  jejang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doctor dan program profesi serta program spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. Pendidikan tinggi di Indonesia bertambah jumlahnya khususnya perguruan tinggi swasta menurut data APTISI (Asosiasi Perguruan Tinggi Indonesia) pada tahun 2010, tercatat 3.017 institusi perguruan tinggi swasta di seluruh Indonesia mulai dari akademi, sekolah tinggi, institute hingga universitas, perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi  (IPTEK) memaksa perguruan tinggi  menyediakan kualitas yang bermutu. Dari jumlah perguruan tinggi swasta yang semakin meningkat pertahun, tentunya memiliki daya saing, aroma-aroma kompetisi yang cukup tinggi untuk mendapatkan calon mahasiswa.
Permasalahan yang sering didengar bahwa perguruan tinggi swata ataupun akademi yang tutup karena tidak memiliki mahasiswa. Menurut konsultan brand, Amelia Maulana mengatakan bahwa perguruan tinggi harus memiliki branding yang  baik dan berusaha untuk tetap eksis menghadapi persaningan tersebut dan apabila tidak memiliki branding yang baik akan mudah dilupakan calon mahasiswa bahkan mahasiswa itu sendiri. Dapat dilihat dari Survey yang dilakukan oleh Beaver College, sebuah kampus kecil dekat Philadelphia, terhadap calon mahasiswa, hasil survey yang ditemukan bahwa 30% responden menganggap kampus ini tidak menarik karena namanya kurang terkenal. Dari hasil survey, maka Beaver College mengubah nama-nya menjadi Acardia University.
Pendidikan dianggap sebagai sebuh industry/perusahaan yang memiliki bisnis yang besar, kegiatan branding merupakan salah satu cara untuk memperkuat merek dimata konsumen atau stakeholder. Branding sering dipakai pada perusahan-perusahan untuk melakukan aktivitas promosi dengan tujuan untuk memperkenalkan, meningkatkan, bahkan mempertahankan merek/produk dimata konsumen. Pada konteks instansi pendidikan swasta perlu ditingkatkan lagi internal branding sebab banyak munculnya berbagai perguruan tinggi dengan penawaran mutu pendidikan yang menjanjikan sehingga membuat calon mahasiswa baru merasa perlu untuk membandingkan perguruan mana yang harus dipilih. Perguruan tinggi memiliki branding yang berbeda-beda untuk membedakan suatu perguruan tinggi dengan yang lain dibutuhkan suatu diferensiasi yang menjadi pembeda bagi perguruan tinggi lainnya.
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Jayapura adalah sekolah tinggi kesehatan (swasta) yang berkedudukan di Kota Jayapura Ibu kota Propinsi. STIKes Jayapura dikenal dimata masyarakat dengan slogan/citra STIKes Jayapura Menuju Papua Sehat yang memiliki arti bahwa kelulusan STIKes Jayapura mampu memberikan sumbangsih positif kepada masyarakat papua salah satunya dalam pelayanan di Rumah Sakit, Puskesmas dan bahkan perguruan tinggi swasta sebagi dosen. Tingkat keberhasilan alumnus STIKes Jayapura membuktikan bahwa STIKes Jayapura mampu berkompetisi dengan perguruan tinggi lainnya. Nah maka dapat dilihat bahwa STIKes Jayapura melahirkan sarjana yang  berkarakter didalam dunia kerja, diantaranya mau bekerja keras, memiliki visi kedepan, mampu bekerja sama dalam tim (Team Work), mudah beradaptasi, mampu berfikir analitis. Kelulusan sarjana yang memiliki karakter diasah pada masa perkuliaan dalam proses pembelajaran sistem tutor, beberapa mata kulia yang dianggap linier dalam dunia kerja diantaranya konsep kebidanan, komunikasi dalam praktik kebidanan dijadikan sebagai mata kulia yang sistem belajar tutor, dengan tujuan mengajarkan mahasiswa mencari, menemukan, menganalisis dan mampu bertanggung jawab pada teori yang didapat. Sistem perkuliahan tutor terdiri dari 10-15 orang, sehingga mereka belajar untuk  bekerja sama dalam tim. Kelulusan STIKes Jayapura sebagai modal investasi masa depan, berkualitas dapat menentukan karir seseorang dalam dunia kerja sehingga menjadi lebih profesional. Oleh karena itu perguruan tinggi STIKes Jayapura saat ini di pandang penting oleh masyarakat.
Nah........Apa yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi untuk meningkatkan minat mahasiswa baru dan meningkatkan mutu pendidikan ?? Seperti telah jelaskan diatas memiliki brangding yang baik, slogan/citra yang menarik perhatian dari kalangan masyarakat terlebih khusus calon mahasiswa. Tips Strategi Branding yang cocok :
1.      Akreditasi
Tentu akreditasi yang dilihat pertama kali bagi calon mahasiswa baru atau stake holder, maka sangat penting suatu perguruan tinggi melakukan akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT. akreditasi tidak semata menarik minat mahasiswa, namun dapat menarik beberapa instansi untuk bekerja sama. Penulis menanyakan kepada beberapa calon mahasiswa apa yang membuat anda tertarik untuk melanjutkan studi di STIKes jayapura, jawanya karena telah terakreditasi dan berkualitas dalam dunia kerja.
2.      Sistem Informasi
Ilmu pengetahuan & teknologi (IPTEK) selalu berkembang pada perubahannya, pada zaman now rata-rata mendapatkan informasi atau mencari informasi terkait ilmu pengetahuan melalui  internet, sosial media, tidak dipungkiri bahwa pada zaman naw teknologi sudah sangat membantu instansi pendidikan, dan ini sangat bermanfaat untuk digunakan alat branding kampus untuk menarik mahasiswa baru dengan pelayanan yang serba canggih, sistem informasi dapat meningkatkan kualitas pelayanan dalam hal PMB, keakademikan, SDM, training dan pelatihan. Dan tentu kampus yang menggunkan sistem informasi lebih terlihat profesional, sistem informasi, kampus didapatkan seperti  laporan-laporan yang tertata rapi, modul pembelajaran dll, sehingga memudahkan para pegawai, dan memperoleh data yang detail dan valid untuk data evaluasi
3.      Promosi
Promosi merupakan salah satu kompoen yang diprioritaskan dalam kegiatan branding. Dengan adanya promosi maka stakeholder terlebih khususnya calon mahasiwa akan mengetahui bahwa kampus mempunyai banyak program yang bagus untuk para calon mahasiswa. Perlu diindak hanya sebatas pada dana yang miliki oleh instasi, tapi kegiatan promosi bisa dilakukan dengan menonjolkan prestasi-prestasi yang bagus yang telah diraih kampus atau lain sebagainya. Membuat brosur kampus, iklan dan memanfaatkan sosial media untuk promosi kampus
4.      Beasiswa
5.      Different
Branding yang tidak boleh terlewatkan lagi adalah punya pembeda atau keunikan tersendiri dari kampus-kampus lain, seperti mempunyai jurusan yang tidak dimiliki kampus lain, contoh STIKes Jayapura memiliki Lab ATM yang kepanjangannya Lab HIV/AIDS, Tuberkolosis, dan Malaria, lab tersebut jarang bahkan tidak ada di kampus lain.  Tujuan Lab ATM dibentuk untuk mengajarkan dan melatih ketrampilan serta etika komunikasi, edukasi dan konseling kepada pasien-pasien yang terdiagnosis HIV/AIDS, Tuberkolosis dan Malaria, 3 masalah kesehatan tersebut yang tertinggi dipapua.
Memiliki slogan yang unik  seperti “STIKes Jayapura menuju sehat” rasionalnya dapat memberikan dampak pada emosi para calon pendaftar, Keunikan ini akan melekat di otak para calon mahasiswa dan akan lebih menarik para calon mahasiswa baru.
6.      Mempunyai Pusat Career Center
Pusat Career Center sangat penting dan sangat diperlukan bagi para alumni untuk mengetahui tentang lowongan kerja serta mendapat informasi tentang perusahaan yang telah bekerjasama denganperguruan tinggi mereka. Ban-PT pun menganjurkan adanya Pusat Career Center yang bertujuan untuk mengurangi pengangguran, dan tentunya sebagai salah satu point penilaian dalam akreditasi. Biasanya pemantauannya menggunakan Aplikasi Tracer Study. Point tersebut memiliki branding yang sangat bagus karena rata-rata para calon mahasiswa baru akan melihat apakah setelah lulus mereka akan diperhatikan oleh kampus untuk melanjutkan di dunia kerja.
7.      Alumnus Sebagai Pemasar Perguruan Tingggi
Alumnus juga memiliki peranan penting sebagai branding yang bik, para alumnus yang berprestasi akan dijadikan model, kaca mata pembandng agar dapat merasakan kesuksesan yang sama
8.      Publikasi
Publikasi perguruan tinggi, sekolah tinggi memiliki banyak manfaat seperti mmemanfaatkan website kampus. Untuk memplubis, profil kampus, progam study/jurusan, beasiswa maupun informasi terkait kampus dll. Publikasi dalam bentuk lain dan mempunyai dampak signifikan yaitu dengan mengirimkan berita atau penelitian ke jurnal internasiona. sudah pasti perguruan tinggi akan semakin terkenal.
9.      Mengikuti Konfrensi dalam negeri dan luar negeri
Para pimpinan kampus dapat mengikuti konfrensi nasional maupun internasional untuk  menegenalkan kampus mereka kepada pihak lain, sehingga tercipta kerja sama antar kampus, Jika sebuah instansi pendidikan tak asing di telinga para pimpinan kampus lain, makan akan banyak tawaran kerjasama antar kampus, dan ini dapat meningkatkan eksistensi kampus tersebut sehingga para calon mahasiswa tertarik untuk mendaftarkan diri di kampus yang memiliki partner universitas luar negeri.
Kesimpulan
·  Branding yang baik tentu sangat penting dalam perguguruan tinggi untuk menarik stakeholder, meningkatkan minat generasi muda melanjutkan study pada perguruan tinggi yang mampu menciptiptakan mutu yang berkualitas dan memiliki jiwa berkompitisi sehat yang mampu bersaing dengan kampus lain, dan dapat sebagai model setelah lulus dari perguruan tinggi tersebut.
·      Branding yang baik, perguruan tinggi, sekolah tinggi perlu meningkatkan kualitas internal pendidikannya, dengan cara meningkatkan kualitas pengajar yang bisa mengahadapi generasi milinial yang mengandung 4C (Critical Thinking, Collaboration, Communication, Creativity), pelayanan akademik yang rapi dan sistematis, kebijaksanaan kepemimpinan.

Share:

Rabu, 25 Juli 2018

Petugas Gabungan Polres Singkawang Tangkap Pelaku Narkoba



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang yang di backup oleh Resmob Batalyon B Pelopor Singkawang menangkap satu orang pelaku kasus tindak pidana narkotika yang berinisial DY (31) Warga Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat, Rabu (25/7/2018).

Kasat Narkoba Polres Singkawang Iptu Iwan Gunawan mengatakan, penangkapan ini berawal saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan P. Natuna Kecamatan Singkawang Barat sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Kemudian Personel langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan," katanya.

Dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukri berupa dua paket shabu, 2 buah kantong klip plastik, satu buah kantong klip plastik bekas Ice Cream Wall.

Satu buah alat penghisap sabu, satu buah korek api, dua buah sendok, satu buah HP warna hitam dan dua buah SKILL/alat timbang.

"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Singkawang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Sumber: http://pontianak.tribunnews.com/2018/07/25/petugas-gabungan-polres-singkawang-tangkap-pelaku-narkoba

Share:

Rabu, 21 Maret 2018

Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Kepala BNN Baru


Segenap Pengurus Yayasan Tenar Indonesia mengucapkan Selamat, atas dilantiknya Bapak Komjen (Pol) Drs. Heru Winrko, SH., MM. sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). menggantikan Bapak Komjen (Pol) Budi Waseso. Kepada Bapak Budi Waseso, kami mengucapkan terima kasih atas segenap pengabdian luar biasanya selama menjadi Kepala BNN. Untuk Bapak Heru Winarko, selamat menjalankan tugas, semoga dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya. Aamiin.
Share:

Komjen Pol DR Anang Iskandar, SIK, SH, MH: “Artis Narkotika dan Hak Asasi Manusia Bila Mengacu UU no 35/2009 Narkotika.”



JAKARTA – Banyak artis terkenal yang bermasalah dengan narkotika , sebut saja Whitney Houston , Michael Jackson, mereka adalah penyalah guna narkotika yang momentum berita kematiannya menghebohkan dunia, banyak pula artis penyalahguna saat ini dalam perawatan rehabilitasi, mereka sedang berjuang untuk sembuh melawan penyakit adiksi narkotika serta dampak buruk akibat penyalahgunaannya.

Secara fisik mereka masih dapat melakukan aktifitas keartisannya namun secara mental mereka sakit jiwanya.

Ada juga artis yang ditangkap penegak hukum dan dipaksa direhabilitasi seperti John Lenon , Bob Marley , donovan karena kepemilikan narkotika .
Sedang kan artis williams justru dijebloskan ke penjara karena bertindak selaku pengedar , sebagai public figure nilai beritanya sangat tinggi, apalagi artis bermasalah dengan narkotika meskipun perannya sebatas penyalah guna maka beritanya akan dijadikan referensi oleh masarakat.

Demikian pula artis narkotika yg banyak tertangkap di indonesia beberapa saat yang lalu umumnya sebagai penyalah guna (bedakan penyalah guna dengan pengedar) mereka adalah artis sakit dengan kondisi fisik yang relatif bugar dapat beraktifitas secara wajar nanun dibalik itu jiwanya sakit adiksi narkotika yaitu sakit ketergantungan narkotika dimana fisik dan psyikisnya menagih narkotika setiap saat, terapinya masuk pada wilayah kesehatan jiwa. Artis sakit ini tidak memiliki kamus efek jera karena jiwanya agak terganggu.

Artis sakit ini menurut undang undang yang berlaku dikatagorikan sebagai artis yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum , oleh undang undang disebut penyalah guna , mereka diancam hukuman penjara kurang dari lima tahun sehingga tidak memenuhi sarat untuk ditahan . Mereka dijamin undang undang narkotika untuk direhabilitasi . Kalau penyalah guna ini dimintakan visum / diasesmen oleh penyidik maka penyalah guna berubah status hukum menjadi pecandu.

Artis pecandu ini yang merupakan metamorpose dari penyalah guna menurut undang undang wajib direhabilitasi, dan menjadi tanggung jawab negara. Itu sebabnya dibentuk BNN dan ada nomenklatur Deputi Rehabilitasi.

Upaya rehabilitasi dapat dilakukan melalui : Rehabilitasi secara mandiri atas beaya keluarganya. Rehabilitasi dipaksa undang undang melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang dilaksanakan oleh kemenkes , kemensos dan BNN dibiayai oleh APBN. Rehabilitasi dipaksa penegak hukum melalui penempatan dilembaga rehabilitasi sejak penyidikan, penuntutan sampai putusan hakim dibiayai oleh APBN.

Salah kaprah penanganan dan pemberitaan artis atau pesohor yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melanggar hukum, dengan diberikan penahan dan hukuman penjara yang seharusnya direhabilitasi seperti selama ini lumrah terjadi , menyebabkan runyamnya penyelesaian narkotika di Indonesia . hal ini disebabkan penanganan dan pemberitaannya seakan akan benar menurut hukum dan bisa menyelesaikan masalah narkotika di Indonesia.

Trend perkembangan penyalah guna narkotika

Secara khusus penelitian terhadap penyalah gunaan narkotika di kalangan artis atau pesohor belum pernah dilakukan , namun secara umum telah dilakukan penelitian oleh BNN dan Puslitkes UI yang dilakukan setiap dua tahun sekali dimana hasilnya menunjukan jumlah penyalah guna narkotika dari tahun ketahun mengalami kenaikan yang signifikan, dari awal dilakukan penelitian BNN jumlahnya 1,5 juta yang sekarang ini sudah mencapai 5,8 juta . Apa arti semua ini bagi kita ?

Selaras dengan hasil penelitian narkotika tersebut diatas, artis/ pesohor yang bermasalah dengan penyalahgunaan narkotika di Indonesia jumlahnya cukup banyak, perkembangannya mengikuti deret hitung, jaman know perkembangannya sudah memasuki deret ukur banyak artis yang ditangkap dan dibawa ke pengadilan . Pada titik ini saya memberikan apresiasi kepada penyidik karena prestasinya tetapi kalau penangan selanjutnya dilakukan secara konvensional, di tahan oleh penyidik dan jaksa dan dipenjara oleh hakim maka bisa membawa Indonesia masuk ke dalam “bencana” narkotika yg saat ini laju

perkembangannya sudah memasuki tahap “darurat” narkotika .
Penyalah guna (drug user) berdasarkan konvensi internasional dan undang narkotika kita wajib di jebloskan ke tempat rehabilitasi tanpa babibu sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang undang kepada penegak hukum.

Penyidik, penuntuk umum diberikan kewenangan menjebloskan penyalah guna ke tempat rehabilitasi. Hakim juga diberi kewenangan memvonis hukuman rehabilitasi baik terbukti salah maupun tidak terbukti salah dalam sidang pengadilan secara terbuka. Masih berdasarkan undang narkotika bahwa rehabilitasi itu hukuman dimana hukuman rehabilitasi itu secara yuridis sama dengan hukuman penjara. Menurut penelitian singkat saya , bagi penyalah guna narkotika hukuman rehabilitasi jauh lebih berat rasanya dibanding hukuman penjara. Pada point ini banyak masyarakat yang tidak memahami .

Menurut literatur dan hasil penelitian para ahli bahwa hukuman rehabilitasi jauh lebih baik dari pada hukuman penjara karena:

Pertama, hukuman rehabiliatasi terasa lebih berat dan bersifat menyembuhkan, dipenjara hanya dapat nestapa dan melangengkan sakit ketergantunganya karena lapas tidak memiliki tupoksi rehabilitasi.

Kedua, menghukum penyalah guna dengan hukuman penjara menyebabkan penyalahguna jumlahnya makin lama makin bertambah banyak karena penyalah guna lama tidak di pulihkan sementara timbul penyalah guna baru.

Ketiga, bandar narkoba dunia melirik indonesia karena pangsa pasarnya sangat besar .
Keempat, tidak ada gunanya menghukum penjara orang kecanduan bahkan dapat dikatakan menghambur hamburkan sumber daya penegakan hokum.

Melanggar hak asasi manusia

Artis menggunakan narkotika secara tidak sah dan melanggar hukum itu apabila ditangkap selanjutnya tidak dijebloskan ke tempat rehab dan dihukum rehabilitasi adalah bentuk tindakan penegakan hukum yang bertentangan dengan maksud undang undang narkotika dan tidak menghormati hak asasi manusia dalam upaya mendapatkan derajat kesehatan yang diperjuangkan pemerintah.

Disisi lain diluar artis ada jutaan keluarga Indonesia pengguna narkotika secara illegal / tidak sah dan melanggar hukum, yang dihantui rasa ketakutan karena takut ditangkap oleh penegak hukum dan dijebloskan ketahanan atau penjara mengalahkan upaya rasional mereka guna mendapatkan hak rehabilitasi untuk sehat sebagai elemen penting dalam hak asasi manusia . Akibat salah kaprah dalam penanganan narkotika menyebabkan mereka menjadi kesulitan untuk mendapatkan akses untuk pulih, dampaknya mereka sepanjang hidupnya menjadi demannya peredaraan narkotika.

Seorang penyalah guna dalam perjalanan hidupnya akan bermetamorpose menjadi pencandu, pecandu yang tidak mendapatkan pertolongan dalam bentuk rehabilitasi berpotensi berdampak buruk dan rentan kejangkitan penyakit ikutan seperti gangguan fungsi metabolesme, gangguan penyakit lever, hepatitis, ginjal maupun terjangkit HIV AID.

Fenomena artis narkotika

Narkotika adalah “obat” bermanfat untuk menghilangkan rasa sakit sekaligus dapat menimbulkan penyakit adiksi / ketergantungan narkotika apabila pemakaiannya tidak atas petunjuk dokter . Effek ganda narkotika ini yang menyebabkan penyalahgunaan narkotika dilarang bahkan diancam pidana dengan tujuan agar masyarakat termasuk artis atau pesohor takut dan tidak menyalahgunakan narkotika.

Menurut undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam menangani penyalah guna narkotika menggunakan kontruksi ancaman pidana melalui sistem peradilan pidana namun ketika penyalah guna bermasalah dengan hukum maka penegak hukum wajib menerapkan sistem peradilan rehabilitasi sejak disidik, dituntut sampai diadili . Mengapa demikian ? Karena undang undang narkotika menganut double track system pemidanaan . Dimana penyalah gunanya di proses melalui sistem peradilan pidana rehabilitasi berakhir di lembaga rehabilitasi sedangkan pengedarnya di proses dengan sistem peradilan pidana berakhir hukuman penjara.
Pada point ini masarakat hukum kita tidak mempelajari maksud dan tujuan undang undang secara detail dan mengangap undang undangnya yang salah.

Fenomena manfaat dan mudaratnya narkotika yang tidak difahami oleh para artis /pesohor secara tidak lengkap , mereka tahunya hanya manfaat dari narkotika yaitu menghilangkan rasa sakit dan dapat menstimulan aktifitas keartisannya tapi tidak memahami mudaratnya yaitu sakit adiksi berkepanjangan dan tidak bisa berhenti atas inisiatif sendiri, ini sangat merugikan bagi masa depan kesehatan artis itu sendiri, keluarga, bangsa dan Negara.

Artis / pesohor yang membeli , membawa , memiliki narkotika dalam jumlah tertentu (sedikit) untuk dikonsumsi sendiri dan temen2 dalam pesta narkotika bukan penjahat murni, menurut victimologi adalah korban kejahatan para pengedar narkotika , yang oleh undang undang dikriminalkan sebagai penyalah guna untuk diri sendiri, namun dibedakan proses pertanggungan jawab pidananya maupun penjatuhan sangsinya karena mereka tidak memiliki niat jahat , mereka membeli, memiliki narkotika hanya karena tuntutan penyakit kecanduannya , tidak untuk dijual guna mendapatkan keuntungan , yang dirugikan artis itu sendiri, mereka hanya mendholimi diri sendiri, namun secara yuridis mereka pelanggar hokum.

Artis sakit adiksi narkotika itu umumnya disebabkan karena salah pergaulan , mereka diajak teman deket untuk menjadi penyalah guna narkotika , mereka untuk pertama kali menggunakan narkotika karena di bujuk, diperdaya dirayu , ditipu dengan segala macam iming iming dengan segala “kenikmatan” narkotika oleh temen deketnya, bahkan ada yang dipaksa . sesungguhnya mereka adalah korban penyalahgunaan narkotika yang secara teknis yuridis harus digali oleh penegak hukum karena korban penyalah guna narkotika itu wajib direhabilitasi . Itu sebabnya kalau penyidik penuntut umum yang menahan penyalah guna dan hakim menghukum penjara dalam proses pertanggungan jawab hukum, masuk dikatagori melanggar hak asasi manusia karena menahan tersangka penyalahguna tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berbeda terhadap artis atau pesohor yang membeli narkotika dalam jumlah tertentu ( banyak ) untuk dijual agar mendapatkan keuntungan yang demikian digolongkan sebagai pengedar , mereka yang harus dihukum berat. Mereka mempunyai niat jahat mencari keuntungan untuk memperkaya diri dan menjerumuskan penyalah gunanya kedalam masalah adiksi , artis pengedar ini yang harus dihukum berat.

Pada akhirnya kita berharap Indonesia dapat menyelesaikan masalah narkotika dengan baik sesuai undang undang no 35 tahun 2009 . Dimana undang undang narkotika ini sangat up to date ( meskipun ada kekurangannya ) karena mengakomodasi tiga pilar utama cara penyelesaian masalah narkotika yang harus dilakukan secara seimbang yaitu:

Pertama, terhadap penyalah guna narkotika harus didorong , dipaksa dan ditangkapi untuk dijebloskan ke tempat rehabilitasi agar tidak jadi pecandu / demand

Kedua, terhadap pengedarnya tidak hanya diberikan hukuman berat seperti hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati tapi juga harus dikenakan tindak pidana pencucian uang serta di putus jaringan komunikasi bisnisnya selama menjalani hukuman dilapas agar tidak jadi pengedar lagi / jera 

Ketiga, terhadap masyarakat khususnya remaja yang belum terlibat narkotika dibentengi dengan langkah pencegahan agar tidak jadi embrionya penyalah guna yang punya sifat kecanduan .
Pada titik ini masarakat hukum dan penegak hukumnya harus memilah dan mengawasi mana pelaku yang dikatagorikan sebagai pengedar yang harus penjara , mana pelaku yang dikatagorikan penyalah guna yang harus ditempatkan dilembaga rehabilitasi sebagai bentuk hukuman sejak proses penyidikan, penuntutan, peradilan dan penjatuhan hukuman , kalau tidak jangan mengharapkan penyalah gunaan dan peredaran narkotikanya menurun apalagi berharap indonesia bebas dari penyalahgunaan narkotika.***

Sumber:
http://www.indonesiapost.co/index.php/regional/komjen-pol-dr-anang-iskandar-sik-sh-mh-artis-narkotika-dan-hak-asasi-manusia-bila-mengacu-uu-no-35-2009-narkotika/

Share:

Indonesia Darurat Narkoba


Indonesia Darurat Narkoba, betapa tidak? Begitu masifnya peredaran narkoba di negeri ini. Bahkan belum lama ini BNN mengungkapkan 30 Ton Sabu dari China lolos masuk ke Indonesia. Tiga puluh ton = 30.000.000 gram. Bila pergram dikalikan dengan Rp 4.000.000,- sudah berapa nilainya? Bila 1 gram bisa untuk 5 pemakai, berapa jiwa yang akan terancam? Seluruh elemen bangsa perlu lebih bersungguh-sungguh untuk mengantisipasi bahaya narkoba ini.
Share:

Miris, Mabuk Air Rebusan Pembalut Wanita Jadi Tren Baru di Karawang


Dunia permabukan di Kabupaten Karawang ada tren baru. Jika dulu menenggak obat batuk cair berlebihan, menghisap lem, hingga mencampur ciu dengan deterjen plus minuman berenergi, menjadi hal yang wow di kalangan pemabuk miskin. Kini ada yang luar biasa.

Yaitu menenggak air rebusan pembalut wanita. Perilaku tidak wajar itu sudah biasa dilakukan oleh ABG di Lemahabang, Tempuran, dan Telagasari.

Seorang siswa SMP di Lemahabang yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, mabuk air rebusan pembalut wanita sengat ngetren. Bisa langsung berhalusinasi tidak lama setelah menenggak air rebusan tersebut.

”Minum rebusan pembalut lagi ngetren di Lemahabang, Tempuran, dan Telagasari,” katanya kepada Radar Karawang (Pojoksatu.id Group), Rabu (14/02/2018).

Ia melanjutkan, cara lainnya yaitu rebusan pembalut wanita, dicampur obat kuat dan obat batuk. Hasilnya lebih memabukan dibanding obat lainnya. ”Gak tahu anak-anak tahu darimana,” ujarnya.

Sekretaris Desa Pulojaya Kecamatan Lemahabang Mahmud mengatakan, ada dua tempat yang selalu jadi sarang sampah sachet obat batuk cair dan pembalut wanita.

Selain di pintu air Peundeuy, juga di depan gerbang masuk Desa Pulokalapa, tepatnya di rumah kosong Dusun Srijaya RT 01/04. Dirinya sering mendapati sampah obat batuk setelah malam mingguan di dua lokasi itu. Bahkan diakui Mahmud, sesekali didapati beberapa pembalut wanita.

Ia semula berpikir, bahwa pembalut itu bekas mesum sepasang anak muda yang nakal. Tapi baru-baru ini dia tahu, bahwa pembalut itu ternyata jadi media lain untuk mabuk.

”Saya bingung, anak muda zaman sekarang ini dapat informasi dari mana bahwa pembalut wanita bisa dijadikan media mabuk,” ujarnya.
Kasie Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang Eka Mutia mengatakan, pihaknya sering dipanggil pengadilan untuk menjadi saksi ahli kaitan penyalahgunaan obat, seperti obat batuk cair, tramadol, dextro, obat kuat dan excimer yang sering disalahgunakan anak-anak untuk mabuk dan berhalusinasi.

”Saya juga dengar pembalut wanita mulai disasar untuk disalahgunakan. Saya juga tahu bahwa pembalutnya direbus dengan air panas, sementara air hasil rebusan campuran pembalut itu langsung diminum,” ujarnya.

Menurutnya perilaku menyimpang itu bisa menyebabkan kematian. Karena pembalut wanita mengandung klorin untuk memutihkan warna pembalutnya, sekaligus juga media pembunuh bakteri atau kuman di organ kewanitaan.

”Pembalut itu kan terbuat dari kapas dan rayon, jadi pake klorin untuk memutihkan sehingga bisa mencegah bakteri,” katanya.

Namun dia belum tahu seberapa parah dampak terhadap kesehatan jika meminum air rebusan tersebut. Sebab, klorin di pembalut ini merupakan racun, jadi tidak sepatutnya dimakan, diminum atau dikonsumsi dengan campuran apapun.

”Saya belum jauh mendalami efek samping, tempo reaksi dan kadarnya karena masih dalam penelitian lebih lanjut,” ujarnya.

Kasie Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Mohammad Alwi mengatakan, pembalut bukan makanan atau minuman, zat yang terkandung di dalamnya adalah klorin yang fungsinya untuk sterilisasi dan pemutihan.

”Kita masih cari ini kaitan pembalut kandungannya apa saja,” katanya. [suaramuslim/dakwahmedia]

Sumber: 
http://news.berdakwah.net/2018/02/miris-mabuk-air-rebusan-pembalut-wanita-jadi-tren-baru-di-karawang.html
Share:

Peringatan Hari AIDS Sedunia 2018

Penandatanganan MOU

Puncak Peringatan Hari AIDS 2018

Terapi Pasien Rawat Jalan Tenar

Chat WA Khusus Android