Change For The Future

Sejarah TENAR INDONESIA

TENAR INDONESIA, adalah akronim dari Terapi Narkoba Indonesia, sebuah Lembaga Nirlaba, yang ingin berkontribusi memberikan solusi upaya preventif dan rehabilitasi para korban penyalahgunaan NAPZA.

Metode Rehabilitasi TENAR INDONESIA

Seluruh program rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan paska rehabilitasi dari Tenar Indonesia Foundation mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, serta Kebijakan BNN.

Pendaftaran Peserta Rehabilitasi TENAR INDONESIA

Calon Peserta Rehabilitasi Daftar Mendaftar Melalui Website TENAR INDONESIA.

Narkoba Buatan Diskotek MG Mirip Air Minum Kemasan

TENAR INDONESIA, adalah akronim dari Terapi Narkoba Indonesia, sebuah Lembaga Nirlaba, yang ingin berkontribusi memberikan solusi upaya preventif dan rehabilitasi para korban penyalahgunaan NAPZA.

FOKAN Gelar Diskusi Panel Aksi dan Apresiasi Kepedulian Anti Narkoba

Deklarasi dukungan masyarakat yang diwakili oleh 46 organisasi kemasyarakatan yang konsisten dalam gerakan Anti Narkoba kepada Polda Metro Jaya dalam bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Rabu, 21 Maret 2018

MUI Apresiasi BNN, Minta Usut Tuntas Kasus Pil PCC



Hidayatullah.com– Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan, MUI mengapresiasi Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah berhasil membongkar satu mata rantai para pengedar obat bius di tempat produksi pil PCC (Paracetamol Caffeine Carisoprodol), Semarang, Jawa Tengah.
Sindikat itu terbukti memproduksi jutaan pil PCC setiap harinya. Tiap satu mesin di rumah yang digerebek BNN itu memproduksi 35 butir pil PCC per detik.
Jadi mesin tersebut dapat memproduksi setidaknya empat juta butir pil PCC per harinya. Adapun total jumlah yang disita dari rumah tersebut sebanyak 13 juta butir.
“Sebuah jumlah yang sangat fantastis dan menjadi ancaman yang sangat serius bagi kehidupan masyarakat khususnya generasi muda,” ucap Zainut prihatin dalam keterangan tertulisnya kepada hidayatullah.com, Rabu (06/12/2017).
Sebab, lanjut Zainut, obat tersebut selain dijual bebas secara ilegal, pil ini juga memiliki efek samping yang bisa membahayakan jiwa.
“Sudah banyak korban karena mengonsumsi obat tersebut dan rata-rata korbannya adalah para pelajar dan generasi muda yang masih sangat belia usianya,” ungkapnya.
MUI meminta kepada BNN untuk mengusut tuntas para bandar dan pelakunya serta memutus mata rantai jaringan sindikasinya. Agar peredaran obatnya terhenti.
“Kami menengarai bahwa produsen dan jaringan obat terlarang masih banyak beroperasi di berbagai daerah dengan modus dan kreativitas produk turunan yang beragam jenisnya,” sebutnya.
Untuk itu, MUI meminta kepada aparat kepolisian dan BNN untuk terus meningkatkan operasi dan kewaspadaannya.* Andi
Rep: Admin Hidcom
Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber:
http://m.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2017/12/07/129821/mui-apresiasi-bnn-minta-usut-tuntas-kasus-pil-pcc.html
Share:

Hasil Riset Seorang Profesor Jepang Tentang Penyakit dan Penyebabnya


Seorang Profesor di Jepang melakukan riset yang mengejutkan...

1. Maag bukan hanya diakibatkan karena kesalahan pola makan, tapi justru lebih didominasi karena stress

2. Hypertensi bukan hanya diakibatkan oleh terlalu banyak konsumsi makanan yang asin, tapi lebih dominan karena kesalahan dalam me-manage emosi

3. Kolesterol bukan hanya diakibatkan oleh makanan berlemak, tapi rasa malas berlebih yang lebih dominan menimbun lemak

4. Asthma bukan hanya karena terganggunya suplai oksigen ke paru-paru, tapi sering merasa sedih yang membuat kerja paru-paru tidak stabil

5. Diabetes bukan hanya karena terlalu banyak konsumsi glucousa, tapi sikap egois dan keras kepala yang mengganggu fungsi pankreas

6. Penyakit liver bukan hanya karena kesalahan pola tidur, tapi sifat ngrasani orang lain yang justru merusak hati kita

7. Jantung koroner bukan hanya diakibatkan oleh sumbatan pada aliran darah ke jantung, tapi membuat jantung kita kurang merasakan ketenangan, sehingga detaknya tidak stabil

> Faktor penyebab penyakit adalah karena masalah :

Spiritual 50%-
Psikis 25%-
Sosial 15%-
Fisik 10%

> Jadi kalau kita ingin selalu sehat, perbaiki :

Diri kita,
Pikiran kita,

terutama hati kita dari segala jenis penyakit...

> Hati-hati :

^ iri, dengki, pendendam, fitnah, benci, amarah terpendam, sombong, pelit, egois, keras kepala, sedih, malas, dan lainnya*.

> Perbanyak Doa dan mudah memaafkan.

> Lembutkan hati dan ikhlaskan yg sudah terjadi

> Banyak bersyukur dan nikmati kebahagiaan sekecil apapun.

> Jalin persaudaraan yang mengajak dan selalu mengingatkan dalam kebaikan.

> Serap ilmu dari arah mana saja. Dari kawan maupun lawan.

♢ Karena seringkali ada hikmah tersembunyi dari kejadian yang menimpa orang-orang di sekitar kita.

SEMOGA BERMANFAAT

Dr. Dicky, MSc. MPH.

Sobat sekarang anda memiliki dua pilihan :_

1. Membiarkan sedikit pengetahuan ini hanya dibaca disini_

2. Membagikan pengetahuan ini bermanfaat dan akan menjadi pahala bagimu_

Semoga kita semua hidup bahagia.

Sumber:
Pesan WA Group

Share:

Minggu, 04 Maret 2018

Tiga Anak Elvy Sukaesih Ketahuan Pesta Narkoba di Kamar


Setelah Fachri Albar dan Roro Fitria, keluarga pedangdut Elvy Sukaesih menjadi tersangka kasus narkoba. Pacar, abang dan Dhawiya Zaida ditangkap polisi atas penyalahgunaaan narkotik.


Berikut kronologi penangkapan keluarga Elvi yang diterima cumicumi.com melalui pesan berantai.
Tersangka antara lain Muhammad (pacar/tunangan Dhawiya), Dhawiya, Syehan (abang Dhawiya/putra Elvy Sukaesih), Ali Zaenal Abidin (abang Dhawiya/putra Elvy Sukaesih), Chauri Gita (istri Syehan/mantu Elvy Sukaesih), yang kondisinya tengah hamil 6 bulan dan sudah memiliki anak.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2018, sekitar pukul 00.30 WIB di depan halaman garasi rumah Elvy Sukaesih, Jl. Usaha No.18 Rt.01/05, Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Lokasi kedua adalah kamar Dhawiya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 klip kecil berisi sabu 0,38 gram bruto yang disimpan dalam ban pinggang celana yang dimodifikasi, 1 buah sedotan, 1 unit HP.
Sementara di kamar Dhawiya ditemukan 1 buah dompet Mango silver berisi sabu 0,45 gram bruto, 1 klip sedang berisi sabu 0,49 gram, 2 buah alat hisab sabu, 9 buah cangklong kaca, 4 buah selang plastik, 1 unit HP Apple, 1 unit HP VIVO, 1 plastik berisi sedotan, 1 gulung almunium foil, 1 buah alat hisab sabu bekas pakai, 3 kantong berisi plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buku tabungan Mandiri a.n Dahlia, 1 buah peralatan sabu dan selang plastik, 1 kotak berisi alat hisab sabu.

Di kamar Syehan ditemukan 2 buah timbangan digital, 1 buah alat hisab sabu, 1 unit HH VIVO, 1 buah HP Nokia Comunicator, 1 buah Ipad.
Awalnya polisi mendapat info dari masyarakat bahwa Muhammad sering lakukan transaksi narkotika di seputaran Cawang. Selanjutnya tim lakukan pemantauan dan melihat ciri-ciri dimaksud dan dilakukan penangkapan.
Muhammad lalu dibawa ke salah satu kamar untuk penggeledahan, ditemukan sabu 0,38 gram di ban pinggang celana yang dimodifikasi. Dilanjutkan penggeledahan ke kamar Dhawiya yang sedang bersama Syehan dan Chauri, ternyata yang sedang mengonsumsi sabu bersama. O vin/berbagai sumber.

Sumber:
http://babe.topbuzz.com/article/i6523151726973813260?user_id=6484957065784591371&language=id&region=id&app_id=1124&impr_id=6523212390304057612&gid=6523151726973813260&c=wa&language=id

Share:

Hakim Wajib Memvonis Rehabilitasi bagi Penyalah Guna Narkotika


TOK! Palu hakim mengetuk meja hijau dengan keputusan bahwa mereka yang saat itu duduk di meja pesakitan, berganti status menjadi terdakwa. Para terdakwa itu, di mata hukum, juga telah memenuhi unsur-unsur sebagai penyalah guna narkoba.
Sebut saja nama-nama yang akrab bagi masyarakat, kini telah terhukum menjalani rehabilitasi sepanjang 2017. Dari Restu Sinaga yang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dihukum rehabilitasi pada Januari 2017, Iwa K, Ridho Rhoma, hingga Ello yang oleh tiap-tiap lembaga hukum telah ditetapkan menjalani rehabilitasi.

Namun, kemudian, di belahan lain Indonesia, masih saja terdengar kabar yang menyatakan bahwa penyalah guna narkotika diganjar hukuman penjara di atas lima tahun. Hukuman kurungan secara literer. Bukan hukuman rehabilitasi.

Ini tentu saja mengabaikan esensi dari regulasi yang sudah ada. Bahkan, menyebabkan kesengkarutan dalam sejarah perundang-undangan di Indonesia. Efek lain dari kekarut-marutan ini, tentu saja, menyebabkan pos keuangan negara justru terisap yang bukan peruntukannya karena hukuman penjara bagi para penyalah guna narkotika.

Dalam setiap perkara narkotika, sebenarnya, para penegak hukum hingga pemutus perkaranya mesti berangkat dari aturan yang sama, yaitu Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang itu merupakan regulasi ‘khusus’ yang menyimpang dari sistem pemidanaan yang selama ini berlaku di Indonesia.

Dikatakan ‘khusus’ karena undang-undang ini menganut double track system pemidanaan bagi penyalah guna untuk diri sendiri dengan kewajiban bagi seluruh lembaga pengadilan di Indonesia untuk menghukum rehabilitasi. Adapun pengedarnya dihukum penjara atau mati.

Kemudian, berlandaskan regulasi itu, hakim diberi kewenangan tambahan secara khusus dalam memeriksa perkara pecandu (perkara penyalah guna dalam keadaan ketergantungan) yakni hakim ‘dapat’ memutuskan untuk memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi jika terbukti bersalah dan menetapkan untuk memerintahkan menjalani rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah (Pasal 103). Ini artinya, terbukti atau tidak dalam sidang pengadilan, hukuman bagi terdakwa tetap berujung pada satu titik rehabilitasi!

Kewenangan berdasarkan regulasi ini bukan berarti tidak bisa digunakan dalam memutuskan perkara pecandu belaka. Lema atau diksi ‘dapat’ itu artinya kewenangan tambahan yang memang telah diberikan undang-undang ‘khusus’ yang sifatnya wajib karena Pasal 127 ayat 2 dari Undang-Undang tentang Narkotika itu berbunyi ‘hakim dalam memeriksa perkara penyalah guna untuk diri sendiri (Pasal 127 ayat 1) wajib memperhatikan Pasal 54, 55, 103’!

Kewenangan tambahan terhadap lembaga pengadilan itu ialah untuk dapat memutuskan dan memerintahkan penyalah guna narkoba melakukan rehabilitasi. Juga, menetapkan untuk memerintahkan rehabilitasi ini bukan sekadar dicomot dari dunia antah berantah, melainkan berasal dari konvensi tunggal narkotika pada 1961 serta Protokol 1972 yang seharusnya segera mengganti wajah pengambilan keputusan pengadilan di seluruh dunia, termasuk Indonesia, terutama terkait dengan para penyalah guna narkotika. Dari konvensi itu juga pemerintah mengadopsinya melalui Undang-Undang No 8 Tahun 1976.
Pada akhirnya, regulasi itu menjadi dasar dari lahirnya Undang-Undang Narkotika kita saat ini.
Mengurut sejarah

Akan tetapi, kemudian, mengapa hakim atau lembaga pengadilan wajib memberi hukuman rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotika? Jawabannya sederhana. Mengurut pada sejarahnya, pertama, ada amanat dari Undang-Undang No 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1971 yang kemudian juga telah diamendemen dengan Protokol 1972. Ini yang menjadi dasar dibuatnya Undang-Undang Narkotika kita saat ini, bahwa terhadap penyalah guna diberikan alternatif hukuman rehabilitasi. Tujuannya justru untuk menekan bisnis narkotika secara universal.

Kewenangan merehabilitasi ini diberikan kepada penegak hukum, khususnya hakim berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun penyidik dan penuntut umum serta hakim juga diberikan kewenangan menempatkan para penyalah guna itu ke lembaga rehabilitasi dalam proses pertanggungjawaban pidana, sesuai tingkat pemeriksaannya, dengan berdasarkan turunan dari Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni PP 25 Tahun 2011.

Kedua, tujuan Undang-Undang Narkotika kita saat ini sudah sangat jelas menyebutkan secara spesifik, ‘mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan menjamin upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu’.
Kalimat itu tentu saja berarti bahwa para penegak hukum, khususnya hakim, dalam melaksanakan tugas mereka harus mengacu pada tujuan yang telah ditetapkan dalam lema atau diksi kalimat dari undang-undang ini, yaitu lema atau diksi ‘menyelamatkan’ dan ‘menjamin’ dengan bentuk rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Ketiga, penyalah guna memang dikategorikan sebagai kriminal. Namun, karena ‘khusus’nya Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalah guna dilabeli regulasi sebagai orang sakit yang mengidap penyakit adiksi atau kecanduan yang hanya pulih atau dapat disembuhkan cuma dengan merehabilitasinya.

Rehabilitasi penyalahguna ini kemudian menjadi domain dari Kementerian Kesehatan untuk melakukan rehabilitasi medis, Kementerian Sosial untuk rehabilitasi sosial, dan Badan Narkotika Nasional untuk rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pada titik ini menjadi bukti bahwa pos keuangan negara kemudian justru terisap bukan untuk peruntukannya karena mengirimkan para penyalah guna narkoba ke penjara, bukan ke panti rehabilitasi seperti ketetapan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keempat, perkara penyalahguna ini apabila dimintakan assessment atau diperiksa tim assessment atau dokter ahli (visum et repertum) berubah predikatnya menjadi perkara pecandu (penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan narkotika), yang menurut Pasal 54 Undang-Undang Narkotika kita wajib merehabilitasi, bukan dengan mengirimkannya ke penjara. Itulah sebabnya kenapa hakim diberi kewenangan tambahan untuk memberi hukuman rehabilitasi, baik bagi yang terbukti bersalah maupun bagi yang tidak terbukti bersalah.

Kelima, berdasarkan Pasal 103 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman rehabilitasi sama dengan hukuman penjara menurut konvensi tunggal narkotika yang sudah diamendemen. Itu hukuman rehabilitasi lebih bermanfat bagi penyalah guna, keluarga, bangsa, dan negara daripada hukuman penjara.

Dasarnya sederhana, faktanya, hukuman penjara bagi penyalah guna justru tidak menyembuhkan, bahkan masyarakat malah dirugikan secara spritual dan material. Negara juga malah akan menghasilkan generasi tidak sehat secara terus-menerus dan sistemis sehingga menyuburkan bisnis narkotika.

Kembali ke rel
Berdasarkan seluruh fakta dan data itu, keadilan dan peradilan terhadap para penyalah guna narkotika di Indonesia ini harus diakui bersama masih karut-marut karena saat ini tetap saja masih tercatat para penyalah guna dihukum penjara. Hasilnya, kesengkarutan itu menjadi salah satu penyebab lain dari semakin padatnya penjara di seluruh Indonesia.

Efek khususnya bagi negara, justru membebani keuangan pemerintah. Sementara itu, di sisi lain, masyarakat juga menemukan fakta bahwa memang ada juga penyalah guna yang dihukum rehabilitasi, khususnya perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Kasus narkoba yang menimpa selebritas, misalnya.

Namun, kemudian, diam-diam justru ini tentu saja menimbulkan pertanyaan baru, kenapa keputusan hakim terhadap penyalah guna narkotika menjadi berbeda? Padahal amanat Undang-Undang Narkotika, hukumnya justru wajib bagi penegak hukum untuk memutuskan dengan memberikan hukuman rehabilitasi, baik jika itu terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah di pengadilan.

Itu menjadi pertanyaan masyarakat yang mesti segera dibuktikan aparat penegak hukum hingga lembaga peradilan. Jika tidak, tentu saja masyarakat melihat para aparat penegak hukum hingga lembaga peradilan seolah menepuk air di dulang, tapi tepercik ke muka aparat penegak hukum hingga lembaga peradilan itu sendiri. Padahal aparat penegak hukum hingga lembaga peradilan sebenarnya sudah memiliki guidance, yakni Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena itu, pada akhirnya kita berharap bahwa ke depannya para penegak hukum hingga para hakim dapat kembali ke rel mereka, dengan meng­hukum seluruh penyalah guna melalui hukuman rehabilitasi, sesuai dengan tujuan dan kewenangan hakim yang diberikan Undang-Undang No 35 tentang Narkotika. Tanpa pandang bulu.

Dengan demikian, perang melawan narkotika yang bergelora di seluruh dunia termasuk di Indonesia meraih kegemilangan dengan strategi yang oleh regulasi sebenarnya telah digariskan bahwa penyalah guna dihancurkan dengan senjata rehabilitasi dan pengedarnya diperangi dengan dihukum berat atau mati. Sebaliknya masyarakat, khususnya kaum muda yang belum terlibat masalah narkotika, dibentengi dengan pencegahan agar tidak terlibat dengan bisnis narkotika melalui edukasi oleh negara.

Sumber:
http://mediaindonesia.com/news/read/132303/hakim-wajib-memvonis-rehabilitasi-bagi-penyalah-guna-narkotika/2017-11-16
Share:

Bikin Kaget! Siswi SMK Ini Nekat Selundupkan Sabu di Anusnya


Kendari - Seorang siswi di salah satu SMK yang ada di Sungguminasa, Sulawesi Selatan (Sulsel) tertangkap membawa sabu yang disimpan pada anusnya. Ia ditangkap di Bandara Haluoleo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat baru tiba dari Kota Makassar.

Siswi yang duduk dibangku kelas XII itu tertangkap membawa dua paket sabu yang sudah dibentuk menjadi pil. Pil pertama seberat 52,36 gram bruto dan pil kedua seberat 52,44 gram bruto sehingga total keseluruhan 104,80 gram yang disimpan di dalam anusnya. 

Berdasarkan laporan dari beberapa pihak, tim BNN Sultra berhasil melakukan penangkapan terhadap siswi itu di Bandara Haluoleo. 

Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Bambang Priambadha mengatakan bahwa penangkapan siswi itu diduga merupakan jaringan internasional.

"Diduga jaringannya merupakan jaringan antara negara, si anak ini mendapatkan barangnya dari Malaysia dan akan disebarkan di beberapa wilayah Indonesia termasuk Kota Kendari," kata Brigjen Pol Bambang saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (31/10/2017). 
(asp/asp)


Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-3708238/bikin-kaget-siswi-smk-ini-nekat-selundupkan-sabu-di-anusnya 
Share:

Anak Terlibat Narkoba atau Tidak? Hal-hal Ini Bisa Jadi Petunjuk Awal


Jakarta, Ancaman penyalahgunaan narkoba terutama berbahaya bagi generasi muda. Alasannya karena anak-anak adalah di mana harapan masa depan bangsa ditempatkan namun sayangnya mereka masih mudah terpengaruh berbagai macam hal.

Dokter rehabilitasi dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dr Mona Tri Rizky mengatakan untuk mencegah ancaman narkoba, penting bagi orang tua untuk dekat dengan anak. Mendidik, mengasuh, dan mengetahui apabila ada hal-hal yang mungkin mengganggu anak tapi tak diceritakan.

Terkait penyalahgunaan narkoba, menurut dr Mona biasanya ada beberapa hal yang bisa jadi tanda-tanda kerawanan apakah anak terlibat atau tidak. Tanda pertama biasanya ditunjukkan dari performa akademis yang menurun.

"Kalau untuk orang tua itu biasanya terlihat nilai akademis turun. Kemudian ada laporan dari pihak sekolah atau teman-temannya terkait kedisiplinan, misal jadi sering bolos atau pas pelajaran tertentu keluar," kata dr Mona ketika ditemui saat melakukan penyuluhan bahaya narkoba di Kantor Pusat PT Actavis, Jakarta Timur, (24/5/2016).

Di luar hal itu orang tua patut mewaspadai juga apabila terjadi perubahan perilaku pada anak. Hal ini terjadi kemungkinan sebagai dampak dari penggunaan zat yang sudah memengaruhi sistem sarafnya.

"Kalau anak yang tadinya periang tiba-tiba suka mengurung diri di kamar, tambah pucat, kurus, dan lain sebagainya itu harus diwaspadai. Lakukan pedekatan yang lebih ke anak untuk ditanya apakah ada masalah," kata dr Mona.

Menurut dr Mona apabila memang ada kecurigaan atau sang anak mengakuinya sendiri lebih baik segera ajak untuk rehabilitasi. Karena bila dibiarkan kemungkinan situasi bisa menjadi lebih parah dari yang sudah terjadi.


Sumber:
https://health.detik.com/read/2016/05/24/142800/3216547/763/anak-terlibat-narkoba-atau-tidak-hal-hal-ini-bisa-jadi-petunjuk-awal?l992203755
Share:

Peringatan Hari AIDS Sedunia 2018

Penandatanganan MOU

Puncak Peringatan Hari AIDS 2018

Terapi Pasien Rawat Jalan Tenar

Chat WA Khusus Android